Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak meluncurkan kebijakan ekstensifikasi Pajak Daerah kepada Camat, Lurah dan Kasi Ekbang Kelurahan se-Kota Pontianak bertempat di Aula Kantor Terpadu Dispenda Kota Pontianak, Selasa 22 Maret 2016.
Dalam kesempatan ini Kepala Dispenda Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan perlunya Dispenda untuk bekerjasama dengan Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka menemukan berbagai objek pajak baru yang selama ini masih terlewat dikarenakan berbagai keterbasan Dispenda untuk melakukan pengawasan dan pendataan di lapangan. Tujuan pendataan ini sendiri salah satunya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).
Adapun yang menjadi objek pendataan pajak baru dalam kebijakan ekstensifikasi pajak daerah ini ada 3 (tiga) objek pajak: (1) Hotel (rumah kost) yang meliputi jumlah kamar, harga rata-rata kamar dan tingkat hunian kamar. (2) Restoran yang meliputi rumah makan, kantin, kafe, warung kopi dan catering, dan (3) Reklame yang dinilai berdasarkan ukuran panjang, lebar dan tinggi.
Pendataan objek pajak ini sendiri akan dilakukan oleh perangkat kelurahan yaitu Kasi Ekbang Kelurahan bekerjasama dengan Kasi Ekbang Kecamatan. Pendatan ini akan dilaksanakan sepanjang tahun 2016 dan hasilnya akan disampaikan secara rutin kepada Dispenda Kota Pontianak. (rus)


